Menerapkan PPh Badan terutang 2

A. Materi

1.   Penyebab terjadinya perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal

Penyebab terjadinya perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah adanya biaya, pengeluaran dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya.

Perbedaan dapat terjadi saat pengakuan biaya dan pengakuan penghasilan yang berbeda atau perbedaan dalam menggunakan metode sehingga menghasilkan biaya menurut fiskal lebih rendah dibandingkan dengan penghitungan biaya menurut metode akuntansi komersial. Demikian pula penghasilan sebagai objek pajak mungkin tidak dikategorikan sebagai penghasilan dalam akuntansi komersial.

Berikut penjelasan penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal:

  1. Perbedaan Waktu Pengakuan (Time Difference)

Perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Sebagai contoh, penyusutan aset tetap dalam masa umur ekonomis 10 tahun, tetapi menurut aturan perpajakan hanya terbatas 4 tahun karena masuk dalam Kelompok 1, sehingga alokasi beban penyusutan dalam kurun waktu yang berbeda pula.

  1. Perbedaan Permanen/Tetap (Permanent Difference)

Perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal ini juga menyangkut masalah pendapatan atau beban tapi tidak berhubungan dengan periode tetapi jumlah itulah yang dipersoalkan. Sebagai contoh, pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito, secara akuntansi diakui sebagai penghasilan, tetapi  aturan perpajakan tidak masuk dalam penghasilan kena pajak yang diterapkan dengan tarif pajak Pasal 17 UU PPh karena bersifat final.

2.   Format penyusunan rekonsiliasi (koreksi) fiskal

Menurut Waluyo (2014: 30) Penyusunan rekonsiliasi sebagai kertas kerja perusahaan dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh orang Pribadi atau PPh Badan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan tentu tidak dapat menggunakan cara kertas kerja rekonsiliasi fiskal, tetapi langsung dibuat perhitungannya berdasarkan pencatatan selanjutnya dituangkan dalam SPT Tahunan PPh.

Bentuk rekonsiliasi fiskal ini tampak seperti contoh berikut:

PT Garuda

Laporan Laba Rugi

Untuk Tahun yang Berakhir per 31 Desember 2014

(dalam jutaan rupiah)

Keterangan Menurut Komersial Koreksi Fiskal Menurut Fiskal
PENJUALAN 2.700   2.700
HARGA POKOK PENJUALAN 900   900
LABA KOTOR 1.800   1.800
BEBAN OPERASI      
Beban gaji 300   300
Beban Tunjagan Transport 120   120
Beban Pemeliharaan Kantor 90   90
Beban Alat Tulis 180   180
Beban Sewa Kantor 150   150
Beban Pemasangan 135   135
Beban Sumbangan 60 (60)  
Beban Penyusutan 18 (3) 15
Beban Penyisihan Piutang 90 (90)  
TOTAL BEBAN OPERASI 1143 (153) 990
LABA RUGI OPERASI 657 153 810
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN:      
Pendapatan Dividen 60 (60)  
Laba Selisih Kurs 600   600
Beban Bunga (120)   (120)
TOTAL PENDAPATAN (BEBAN) 540 (60) 480
LABA BERSIH 1197 93 1290

Penghasilan Kena Pajak                                                    Rp 1.290.000.000,00

Pajak Terutang:

25% x 50% x Rp 1.290.000.000,00                                Rp 161.250.000,00

Kredit Pajak:

PPh 23                                            Rp  60.000.000,00

PPh 25 tahun 2014                      Rp  50.000.000,00+

(Rp 110.000.000,00)

PPh kurang bayar                                                              Rp    51.250.000,00

B. Aktifitas Pembelajaran

Setelah Anda membaca materi tentang Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal, coba simak studi kasus di bawah ini dan diskusikan jawabnnya dengan kelompok Anda, sehingga aktivitas ini akan memberikan pemahaman kepada Anda mengenai Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal.

Studi Kasus:

  1. “APRILLA” bergerak dalam bidang perdagangan busana muslim dan muslimah. Berikut diketahui data penyesuaian fiskal pada tahun 2014 sebagai berikut:
  2. Dalam biaya gaji, tunjangan dan lain-lain termasuk pengeluaran untuk pemberian fasilitas rekreasi kepada karyawan Rp. 1.050.000 penggantian biaya pengobatan karyawan Rp. 250.000.
  3. Dalam biaya premi asuransi termasuk pengeluaran untuk asuransi kebakaran bangunan kantor Rp. 250.000 asuransi rumah pribadi direktur Rp. 100.000
  4. Dalam biaya listrik dan telepon termasuk pengeluaran untuk listrik dan telepon rumah pribadi direktur perusahaan Rp. 200.000, pengisian pulsa HP direksi Rp 150.000
  5. Dalam biaya perjalanan termasuk Fiskal Luar Negeri sebesar Rp. 300.000
  6. Dalam biaya iklan dan promosi termasuk untuk entertainment yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya Rp. 200.000
  7. Dalam biaya pemeliharaan termasuk pengeluaran untuk biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan pribadi direktur Rp. 150.000 biaya pemeliharaan rumah yang disewakan Rp. 100.000
  8. Penyusutan sebesar Rp. 4.500.000 Dalam jumlah tersebut belum termasuk penyusutan inventaris kantor kelompok 1 (satu) yang dibeli tanggal 21 Desember 2014 seharga Rp. 480.000 dengan pertimbangan baru 10 hari kepemilikannya dalam tahun 2014 penyusutan inventaris kantor tersebut masih harus dihitung.
  9. Dalam biaya pajak dan retribusi termasuk pengeluaran untuk retribusi Pemda Rp. 60.000 Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 Rp. 1.140.000.
  10. Dalam biaya/pengeluaran lainnya termasuk pengeluaran untuk sumbangan ke yayasan panti asuhan Rp. 50.000 serta pakaian seragam satpam Rp. 75.000.
  11. Pengeluaran/biaya selebihnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  12. Penghasilan di luar usaha disajikan sebelum pajak. Para pemotong telah melaksanakan kewajibannya sesuai keuntungan perpajakan.
  13. Pajak-pajak yang dibayar sendiri dan pajak potong/pungut telah dipotong oleh pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  14. SPT Tahun PPh Badan PT Aprilla tahun pajak 2014 disampaikan ke KPP tanggal 29 Maret 2015.

Pertanyaan:

  • Buatlah kertas kerja koreksi fiskal
  • Hitung pajak-pajak yang berhubungan dengan ilustrasi soal diatas!
  • Hitunglah PPh terutang dan pajak yang kurang/lebih bayar tahun fiskal 2015.

Keterangan: diketahui peredaran bruto tahun 2013 lebih dari Rp4.800.000.000

Form Jawaban:

PT APRILLA
REKONSILIASI FISKAL
PER 31 DESEMBER 2014
No Keterangan Komersial Koreksi Fiskal
Positif Negatif
1 Penjualan (include VAT 10%) 4.400.000.000 400.000.000 4.000.000.000
2 Harga Pokok Penjualan 2.100.000.000 2.100.000.000
Laba kotor 2.300.000.000 1.900.000.000
3 Biaya perusahaan dan pengeluaran lainnya
a Gaji, tunjangan, dan lain-lain 110.000.000
b Premi asuransi 7.500.000
c Biaya listrik dan telepon 8.000.000
d Biaya perjalanan dinas 35.000.000
e Biaya iklan dan promosi 20.000.000
f Biaya pinjaman 8.000.000
g Biaya pemeliharaan 7.000.000
h Penyusutan (garis lurus) 45.000.000
i Pajak dan retribusi 12.000.000
j Biaya/pengeluaran lainnya 10.000.000
Jumlah 262.500.000
Laba operasional 2.037.500.000
4 Penghasilan di luar usaha pokok
a Bunga pinjaman dari PT Delima 500.000
b Bunga deposito dari Bank BNI (Final) 750.000
c Dividen dari PT. Surya (saham 20%) 1.000.000
d Bagian laba CV. Sunli 1.500.000
e Sewa rumah terletak di Bekasi dari PT. Lolita 2.000.000
Jumlah 5.750.000
Laba sebelum pajak 2.043.250.000  

 

 

Perhitungan PPh Pasal 25:

* PPh Badan :
% x …. Rp.
Pajak-Pajak yang berhubungan dengan ilustrasi soal diatas:
* PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman 15% x Rp 500,000 Rp.
* PPh Pasal 23 atas deviden 15% x Rp 1,000,000 Rp.
* PPh atas bunga deposito (Pasal 4 ayat 2) 20% x Rp 750,000 Rp.
* PPh atas sewa rumah (Pasal 4 ayat 2) 10% x Rp 2,000,000 Rp.
* Fiskal Luar negeri Rp.
PPh Pasal 29
Pajak terutang tahun 2014 Rp.
Kredit Pajak:
* PPh pasal 23 atas bunga pinjaman Rp.
* PPh Pasal 23 atas deviden Rp.
* Fiskal luar negeri Rp.
* Angsuran PPh Pasal 25 Rp.
Jumlah kredit pajak Rp.
* PPh Pasal 29 Rp.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015
1/12 x PPh Pasal 29 Rp

Leave a Reply