A. Materi
1. Penyebab terjadinya perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
Penyebab terjadinya perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah adanya biaya, pengeluaran dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya.
Perbedaan dapat terjadi saat pengakuan biaya dan pengakuan penghasilan yang berbeda atau perbedaan dalam menggunakan metode sehingga menghasilkan biaya menurut fiskal lebih rendah dibandingkan dengan penghitungan biaya menurut metode akuntansi komersial. Demikian pula penghasilan sebagai objek pajak mungkin tidak dikategorikan sebagai penghasilan dalam akuntansi komersial.
Berikut penjelasan penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal:
- Perbedaan Waktu Pengakuan (Time Difference)
Perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Sebagai contoh, penyusutan aset tetap dalam masa umur ekonomis 10 tahun, tetapi menurut aturan perpajakan hanya terbatas 4 tahun karena masuk dalam Kelompok 1, sehingga alokasi beban penyusutan dalam kurun waktu yang berbeda pula.
- Perbedaan Permanen/Tetap (Permanent Difference)
Perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal ini juga menyangkut masalah pendapatan atau beban tapi tidak berhubungan dengan periode tetapi jumlah itulah yang dipersoalkan. Sebagai contoh, pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito, secara akuntansi diakui sebagai penghasilan, tetapi aturan perpajakan tidak masuk dalam penghasilan kena pajak yang diterapkan dengan tarif pajak Pasal 17 UU PPh karena bersifat final.
2. Format penyusunan rekonsiliasi (koreksi) fiskal
Menurut Waluyo (2014: 30) Penyusunan rekonsiliasi sebagai kertas kerja perusahaan dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh orang Pribadi atau PPh Badan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan tentu tidak dapat menggunakan cara kertas kerja rekonsiliasi fiskal, tetapi langsung dibuat perhitungannya berdasarkan pencatatan selanjutnya dituangkan dalam SPT Tahunan PPh.
Bentuk rekonsiliasi fiskal ini tampak seperti contoh berikut:
PT Garuda
Laporan Laba Rugi
Untuk Tahun yang Berakhir per 31 Desember 2014
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan | Menurut Komersial | Koreksi Fiskal | Menurut Fiskal |
PENJUALAN | 2.700 | 2.700 | |
HARGA POKOK PENJUALAN | 900 | 900 | |
LABA KOTOR | 1.800 | 1.800 | |
BEBAN OPERASI | |||
Beban gaji | 300 | 300 | |
Beban Tunjagan Transport | 120 | 120 | |
Beban Pemeliharaan Kantor | 90 | 90 | |
Beban Alat Tulis | 180 | 180 | |
Beban Sewa Kantor | 150 | 150 | |
Beban Pemasangan | 135 | 135 | |
Beban Sumbangan | 60 | (60) | |
Beban Penyusutan | 18 | (3) | 15 |
Beban Penyisihan Piutang | 90 | (90) | |
TOTAL BEBAN OPERASI | 1143 | (153) | 990 |
LABA RUGI OPERASI | 657 | 153 | 810 |
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN: | |||
Pendapatan Dividen | 60 | (60) | |
Laba Selisih Kurs | 600 | 600 | |
Beban Bunga | (120) | (120) | |
TOTAL PENDAPATAN (BEBAN) | 540 | (60) | 480 |
LABA BERSIH | 1197 | 93 | 1290 |
Penghasilan Kena Pajak Rp 1.290.000.000,00
Pajak Terutang:
25% x 50% x Rp 1.290.000.000,00 Rp 161.250.000,00
Kredit Pajak:
PPh 23 Rp 60.000.000,00
PPh 25 tahun 2014 Rp 50.000.000,00+
(Rp 110.000.000,00)
PPh kurang bayar Rp 51.250.000,00
B. Aktifitas Pembelajaran
Setelah Anda membaca materi tentang Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal, coba simak studi kasus di bawah ini dan diskusikan jawabnnya dengan kelompok Anda, sehingga aktivitas ini akan memberikan pemahaman kepada Anda mengenai Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal.
Studi Kasus:
- “APRILLA” bergerak dalam bidang perdagangan busana muslim dan muslimah. Berikut diketahui data penyesuaian fiskal pada tahun 2014 sebagai berikut:
- Dalam biaya gaji, tunjangan dan lain-lain termasuk pengeluaran untuk pemberian fasilitas rekreasi kepada karyawan Rp. 1.050.000 penggantian biaya pengobatan karyawan Rp. 250.000.
- Dalam biaya premi asuransi termasuk pengeluaran untuk asuransi kebakaran bangunan kantor Rp. 250.000 asuransi rumah pribadi direktur Rp. 100.000
- Dalam biaya listrik dan telepon termasuk pengeluaran untuk listrik dan telepon rumah pribadi direktur perusahaan Rp. 200.000, pengisian pulsa HP direksi Rp 150.000
- Dalam biaya perjalanan termasuk Fiskal Luar Negeri sebesar Rp. 300.000
- Dalam biaya iklan dan promosi termasuk untuk entertainment yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya Rp. 200.000
- Dalam biaya pemeliharaan termasuk pengeluaran untuk biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan pribadi direktur Rp. 150.000 biaya pemeliharaan rumah yang disewakan Rp. 100.000
- Penyusutan sebesar Rp. 4.500.000 Dalam jumlah tersebut belum termasuk penyusutan inventaris kantor kelompok 1 (satu) yang dibeli tanggal 21 Desember 2014 seharga Rp. 480.000 dengan pertimbangan baru 10 hari kepemilikannya dalam tahun 2014 penyusutan inventaris kantor tersebut masih harus dihitung.
- Dalam biaya pajak dan retribusi termasuk pengeluaran untuk retribusi Pemda Rp. 60.000 Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 Rp. 1.140.000.
- Dalam biaya/pengeluaran lainnya termasuk pengeluaran untuk sumbangan ke yayasan panti asuhan Rp. 50.000 serta pakaian seragam satpam Rp. 75.000.
- Pengeluaran/biaya selebihnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Penghasilan di luar usaha disajikan sebelum pajak. Para pemotong telah melaksanakan kewajibannya sesuai keuntungan perpajakan.
- Pajak-pajak yang dibayar sendiri dan pajak potong/pungut telah dipotong oleh pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- SPT Tahun PPh Badan PT Aprilla tahun pajak 2014 disampaikan ke KPP tanggal 29 Maret 2015.
Pertanyaan:
- Buatlah kertas kerja koreksi fiskal
- Hitung pajak-pajak yang berhubungan dengan ilustrasi soal diatas!
- Hitunglah PPh terutang dan pajak yang kurang/lebih bayar tahun fiskal 2015.
Keterangan: diketahui peredaran bruto tahun 2013 lebih dari Rp4.800.000.000
Form Jawaban:
PT APRILLA | |||||
REKONSILIASI FISKAL | |||||
PER 31 DESEMBER 2014 | |||||
No | Keterangan | Komersial | Koreksi | Fiskal | |
Positif | Negatif | ||||
1 | Penjualan (include VAT 10%) | 4.400.000.000 | 400.000.000 | 4.000.000.000 | |
2 | Harga Pokok Penjualan | 2.100.000.000 | 2.100.000.000 | ||
Laba kotor | 2.300.000.000 | 1.900.000.000 | |||
3 | Biaya perusahaan dan pengeluaran lainnya | ||||
a | Gaji, tunjangan, dan lain-lain | 110.000.000 | |||
b | Premi asuransi | 7.500.000 | |||
c | Biaya listrik dan telepon | 8.000.000 | |||
d | Biaya perjalanan dinas | 35.000.000 | |||
e | Biaya iklan dan promosi | 20.000.000 | |||
f | Biaya pinjaman | 8.000.000 | |||
g | Biaya pemeliharaan | 7.000.000 | |||
h | Penyusutan (garis lurus) | 45.000.000 | |||
i | Pajak dan retribusi | 12.000.000 | |||
j | Biaya/pengeluaran lainnya | 10.000.000 | |||
Jumlah | 262.500.000 | ||||
Laba operasional | 2.037.500.000 | ||||
4 | Penghasilan di luar usaha pokok | ||||
a | Bunga pinjaman dari PT Delima | 500.000 | |||
b | Bunga deposito dari Bank BNI (Final) | 750.000 | |||
c | Dividen dari PT. Surya (saham 20%) | 1.000.000 | |||
d | Bagian laba CV. Sunli | 1.500.000 | |||
e | Sewa rumah terletak di Bekasi dari PT. Lolita | 2.000.000 | |||
Jumlah | 5.750.000 | ||||
Laba sebelum pajak | 2.043.250.000 |
Perhitungan PPh Pasal 25:
* PPh Badan : | |||
% x …. | Rp. | ||
Pajak-Pajak yang berhubungan dengan ilustrasi soal diatas: | |||
* | PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman | 15% x Rp 500,000 | Rp. |
* | PPh Pasal 23 atas deviden | 15% x Rp 1,000,000 | Rp. |
* | PPh atas bunga deposito (Pasal 4 ayat 2) | 20% x Rp 750,000 | Rp. |
* | PPh atas sewa rumah (Pasal 4 ayat 2) | 10% x Rp 2,000,000 | Rp. |
* | Fiskal Luar negeri | Rp. | |
PPh Pasal 29 | |||
Pajak terutang tahun 2014 | Rp. | ||
Kredit Pajak: | |||
* | PPh pasal 23 atas bunga pinjaman | Rp. | |
* | PPh Pasal 23 atas deviden | Rp. | |
* | Fiskal luar negeri | Rp. | |
* | Angsuran PPh Pasal 25 | Rp. | |
Jumlah kredit pajak | Rp. | ||
* | PPh Pasal 29 | Rp. | |
Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 | |||
1/12 x PPh Pasal 29 | Rp |