Menerapkan PPh Badan terutang 3

A. Materi

Menghitung PPh Badan

formulasi penghitungan PPh badan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia:

Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25 / 29

Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:

  1. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
  2. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
  3. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar). Sebagai ilustrasi contoh perhitungan pajak PPh adalah sebagai berikut:


Data Laporan Laba Rugi Perusahaan

Pendapatan Bruto

Harga Pokok Penjualan

Laba Kotor (Gross Profit)

Beban Pemasaran

Beban Administrasi & Umum

Pendapatan (Beban) Lainnya

Laba Sebelum Pajak

22,457,206,100

14,910,253,798

7,546,952,302

495,281,814

3,688,057,532

(343,224,814)

3,020,388,142

Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Badan Usaha

I. Penyesuaian Pajak

1. Koreksi Negatif

Bunga & Pendapatan Lain

2. Koreksi Positif

Entertain, Komisi,Adm Bank

Laba Setelah Koreksi Pajak

 

 

(11,188,669)

 

577,829,739

3,587,029,212

II. Tarif Pajak Penghasilan

– Pajak dapat fasilitas

A. Batas Fasilitas

B. Pendapatan Bruto

C. Penghasilan Kena pajak

(A/B) X C

4,800,000,000

22,457,206,100

3,587,029,212

766,691,108

III. Pajak tidak dapat fasilitas

A. Penghasilan Kena Pajak

B. Penghasilan dapat fasilitas

(A-B)

3,587,029,212

766,691,108

2,820,338,104

IV. Penghasilan Kena Pajak

Dapat fasilitas (50% X 25%)

Tidak dapat fasilitas 25%

Penghasilan Kena Pajak

95,836,388

705,084,526

800,920,915

V. Pengurang pajak

PPh Pasal 23

126,521,045
VI. Taksiran Pajak Penghasilan 674,399,870

Penjelasan Tabel :

  1. Penyesuaian Pajak

Dalam perhitungan PPh terhutang dilakukan koreksi terhadap nilai laporan rugi laba perseroan dimana Pendapatan atas bunga bank dan pendapatan lainnya adalah sebagai koreksi negatif sedangkan beban biaya entertainment, Komisi Penjualan, Administrasi Bank dan Beban lainnya adalah sebagai koreksi positif. Hasil penjumlahan koreksi ini akan dijumlahkan dengan laba sebelum pajak;

  1. Tarif Pajak Penghasilan yang mendapatkan fasilitas

Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang mendapat Fasilitas adalah sebesar 12.5%

Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 12.5%

Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;

III. Pajak Penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas

Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang tidak mendapat Fasilitas adalah sebesar 25%

Cara menghitung nilai pajak penghasilan :

Laba Bersih Sebelum Pajak dikurangi Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 25%

Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang tidak mendapat fasilitas :
Laba Bersih sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas ;

  1. Tarif Taksiran Penghasilan Kena Pajak

Nilai Pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 12,5% atau (50% X 25%) dikali dengan nilai 766,691,108 = 95,836,388, sedangkan Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 25% dikali dengan nilai 2,820,338,104 = 705,084,526;

  1. Pengurang Pajak

Pengurang pajak diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi penjualan atau perdagangan. Data yang disajikan berupa pengurangan Pajak PPh Pasal 23, dimana pihak Buyer memotong pajak PPh 23 sebesar 2% dari nilai Invoice yang dibayarkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diperoleh dari pihak Buyer ini dapat dijadikan pengurang pembayaran PPh Badan;

  1. Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29

Dari perhitungan simulasi data diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak Penghasilan adalah sebesar 674,399,870, hasil Taksiran penghasilan kena pajak dikurangi dengan pajak PPh pasal 23

 

B. Aktivitas Pembelajaran

Setelah Anda membaca materi tentang Menghitung PPh Badan, coba simak studi kasus di bawah ini, sehingga aktivitas ini akan memberikan pemahaman kepada Anda mengenai Menghitung PPh Badan

Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar

  1. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah dipotong PPh Ps. 22 sebesar Rp 10 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta.Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
    Bila Penghasilan Kotor Lebih dari
    Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar

Bagaimana kalau penghasilan bruto dari sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena penghasilan bruto di atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan perhitungan pajaknya juga berbeda.

  1. Misalkan PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar. Selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah dipotong PPh Ps. 22 sebesar Rp200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta.

Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Lebih dari Rp50 Miliar

Bagaimana kalau penghasilan bruto dari badan usaha adalah Rp70 Miliar? Karena penghasilan bruto  di atas Rp50 Miliar, maka tarif badan usaha adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

  1. Misalkan PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar. Selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah dipotong PPh ps.22 sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau adalah Rp7 Miliar – Rp2 Miliar – Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.

Diminta : Hitung besarnya PPh terutang ke-3 kasus diatas

Leave a Reply