Menerapkan PPh Badan terutang 1

A. Materi

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Yang termasuk dalam pengertian perkumpulan dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. untuk lebih jelasnya silahkan buka link dibawah ini :

http://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-badan

B. Aktivitas Pembelajaran

Setelah Anda membaca materi tentang PPh Badan, coba tuliskan subyek, obyek dan bukan obyak PPh badan, beban 2 yang boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan, tarif sesuai pasal 17 dan tarif final dan tarif terbaru tahun 2020, mekanisme penghitungan, sehingga aktivitas ini akan memberikan pemahaman kepada Anda mengenai PPh Badan