Daftar Urut Kepangkatan Kelas XI OTKP

Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian.

DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.
a. Landasan Hukum DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1) Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.

b. Pengertian DUK
Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah “suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya”.

Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca. Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila:
1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Meninggal dunia
3) Pindah instansi

c. Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

d. Penyusunan DUK
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan sebagai berikut:
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
7) Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap.

e. Penggunaan DUK
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai:
1) Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
2) Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
3) DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan masa mendatang.

f. Pembuatan DUK
Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan DUK:
1) DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2) Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3) Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b) Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c) Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
g. DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh: Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan.
h. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
i. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
j. Penentuan Nomor Urut dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut di dalam DUK sudah ditentukan dan harus dipatuhi. Ketentuan dalam penentuan nomor urut dalam DUK tersebut meliputi:
1) Berdasarkan pangkat pegawai negeri sipil
PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS dengan pangkat sama, semisal sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka di antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
2) Berdasarkan Jabatan
Apabila ada lebih dari 2 orang PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat tersebut pada waktu sama pula, maka di antara mereka yang memangku jabatan lebih tinggilah yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
3) Berdasarkan Masa Kerja

Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang sama pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
4) Berdasarkan Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab di dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara. Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
5) Berdasarkan Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta lulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
6) Berdasarkan Usia
Jika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat, maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

88 Replies to “Daftar Urut Kepangkatan Kelas XI OTKP”

  1. karena semua banyak diam, balas kemudian buka yang lain, maka ibu tidak bisa lanjut jelaskan

  2. Seperti guru pembina OTKP, guru pembina TKJ, guru pembina AKL, guru pembina BDP bu

  3. benar ibu tanya jawab dulu, guru pembinanya siapa? bisa lanjut kalo dijawab

  4. Sepertinya saya sudah pernah melihat saat SMP Bu, namun saat itu saya tidak tau kalau itu DUK, saya lihat ada di ruang guru bu

  5. Saya pernah melihat di sekolah SD, SMP maupun SMK. Di TK juga ada bu

  6. Bu apakah seperti golongan golongan pada PNS itu bisa termasuk seperti Duk Bu?

  7. kalo sudah baca. mana comment dari pertanyaan ibu yang lain? sudah pernah lihat DUK? dimaanaa?

  8. apakah di ruang sekolah 43 ada DUK nya Bu? apakah bentuknya ada yang seperti papan?

  9. terimakasih yang sudah membaca, apakah kalian sudah pernah lihat DUK? dimana?

  10. mana comment kalian? masih satu yang belum hadir sudah jam 8 ibu alpha

Leave a Reply